PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 5 — SANKSI
Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
