PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 10
BAB 6 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
