PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
(1) Peringatan kepada Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi: a. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas akhir masa pelaporan LHKPN; dan b. setelah masa pelaporan LHKPN berakhir. (2) Apabila Wajib LHKPN tidak melaporkan harta kekayaannya setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
