Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
(1) Untuk mengelola dan mengoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN; (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator LHKPN yaitu Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas; b. Wakil Koordinator LHKPN yaitu Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian – Biro Hukum, Organisasi, dan Humas; dan
c. Administrator LHKPN yaitu pegawai yang ditetapkan sebagai Administrator Instansi. (3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut : a. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id; b. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun; c. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam Aplikasi e-LHKPN; dan d. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
