PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 7
BAB 5 — BELANJA BARANG DAN JASA
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. belanja barang;
b. belanja jasa; c. belanja pemeliharaan aset; dan d. belanja perjalanan dinas.
