PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 6
BAB 4 — KLASIFIKASI PENGELUARAN DAN LAINNYA
(1) Klasifikasi pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tabel: a. kode 5221 merupakan ruang lingkup belanja barang dan jasa; b. kode 5222 merupakan ruang lingkup belanja modal; c. kode 5223 merupakan ruang lingkup belanja cadangan; dan d. kode 5224 merupakan ruang lingkup belanja lain- lain. (2) BPKH dapat MENETAPKAN kode untuk klasifikasi penerimaan, pengeluaran dan/atau kekayaan untuk tujuan operasional BPKH yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini dengan MENETAPKAN Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
