Pasal 5
BAB 3 — PENGELUARAN OPERASIONAL KANTOR BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal dan/atau untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada pihak ke tiga dan belanja perjalanan. (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
(3) Belanja cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu belanja BPKH yang dicadangkan untuk mengantisipasi risiko investasi, hukum, niai tukar, regulasi, inflasi, regulasi atau risiko lainya yang berada di luar dugaan. (4) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan pengeluaran BPKH untuk membiayai operasional BPKH yang tidak masuk daam kategori belanja pegawai, belanja barang dan/atau belanja modal.
