PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 4
BAB 3 — PENGELUARAN OPERASIONAL KANTOR BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor BPKH umumnya meliputi belanja barang dan belanja modal. (2) Selain pengeluaran belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengeluaran operasional kantor BPKH dapat juga berbentuk belanja cadangan dan belanja lain-lain. (3) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan klasifikasi atau jenis belanja dalam pengelolaan keuangan haji.
