PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 3
BAB 2 — PENGELUARAN OPERASIONAL BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang dibayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal termasuk belanja cadangan dan belanja lain-lain.
