Pasal 2
BAB 2 — PENGELUARAN OPERASIONAL BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran operasional BPKH meliputi: a. belanja pegawai; dan b. belanja operasional kantor. (2) Pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (3) Jenis pengeluaran operasional BPKH meliputi: a. belanja tupoksi atau belanja langsung yaitu biaya yang dapat ditelusuri sebagai biaya yang berkaitan langsung untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang; b. belanja cadangan yaitu belanja terkait dengan tupoksi yang dicadangkan untuk mengantisipasi adanya risiko, yakni risiko investasi atau penurunan nilai aset, risiko hukum atau bantuan hukum, risiko nilai tukar terkait dengan perjalanan dinas, risiko inflasi terkait dengan belanja pegawai, risiko regulasi pemerintah, atau risiko lainnya terkait dengan kejadian di luar dugaan; dan c. belanja pendukung atau belanja tidak langsung yaitu biaya yang dapat dipisahkan dari biaya langsung dan berasal dari aktivitas bidang dalam menyelesaikan pekerjaan pendukung tetapi bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari satu bidang.
