Pasal 8
BAB 5 — BELANJA BARANG DAN JASA
Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. belanja barang untuk kegiatan operasional, meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja pengiriman, belanja honor operasional bidang, dan belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar; b. belanja barang untuk kegiatan non-operasional, meliputi belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor output kegiatan, denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada pihak ketiga, dan belanja barang non- operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan; dan c. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk kegiatan operasional maupun non-operasional.
