PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 14
BAB 6 — BELANJA MODAL
Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi seluruh pengeluaran untuk pengadaan, pembelian, pembebasan dan/atau penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan dan/atau pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan.
