PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 13
BAB 6 — BELANJA MODAL
Suatu pengeluaran diklasifikasikan sebagai belanja modal dengan ketentuan aset tetap dan/atau aset lainnya yang didapatkan berdasarkan pengeluaran tersebut dipergunakan dan/atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegiatan BPKH dan/atau dipergunakan oleh pihak ketiga, tercatat sebagai aset BPKH dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga.
