PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 12
BAB 6 — BELANJA MODAL
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; dan d. belanja modal lainnya.
