PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 11
BAB 5 — BELANJA BARANG DAN JASA
Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
