PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 10
BAB 5 — BELANJA BARANG DAN JASA
Belanja pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c adalah belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja aset tetap atau aset lainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
