PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 15
BAB 6 — BELANJA MODAL
Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
