Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Dalam rangka memberi penilaian dan persetujuan Rancangan RKAT yang disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Dewan Pengawas dapat meminta penjelasan kepada Kepala Badan Pelaksana. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan: a. konsistensi antara Program, sub program, Kegiatan, Outcome, dan Output dengan Renstra; dan b. kepatuhan terhadap pelaksanaan prinsip prinsip pengelolaan keuangan yang baik, yaitu kepatuhan terhadap penggunaan standar biaya yang telah ditetapkan, kelayakan anggaran dengan ouput yang akan dihasilkan, dan kepatuhan terhadap prinsip prinsip pengelolaan keuangan BPKH. (3) Format penilaian dan persetujuan Dewan Pengawas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rancangan RKAT yang telah dinilai dan disetujui oleh Dewan Pengawas, diajukan oleh Badan Pelaksana kepada DPR paling lambat pada tanggal 1 Agustus sebelum tahun berjalan, untuk mendapat persetujuan.
