PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Rancangan RKAT yang telah mendapat persetujuan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi RKAT BPKH.
(2) Format RKAT yang akan ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
