PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Kepala Badan Pelaksana dapat melakukan koordinasi dengan masing-masing Bidang sebelum pembahasan rancangan RKAT di Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota menyetujui Rancangan RKAT oleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pertengahan bulan Juli sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Rancangan RKAT yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan penilaian dan persetujuan.
