PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Badan Pelaksana melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKAT tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. (2) Pengukuran dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tingkat Output; b. tingkat Outcome; c. tingkat efisiensi; dan d. konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan. (3) Hasil pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKAT yang telah didiskusikan oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota disampaikan kepada Dewan Pengawas.
