PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Rancangan RKAT Perubahan dinilai dan disetujui oleh Badan Pelaksana di Rapat Anggota paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan. (2) Rancangan perubahan RKAT yang telah ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan penilaian dan persetujuan. (3) Dalam hal rancangan perubahan RKAT memerlukan persetujuan DPR, diajukan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan.
