PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Dalam rangka mendukung terciptanya penyusunan RKAT yang baik, perlu diselenggarakan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan RKAT. (2) Penyelenggaraan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan RKAT dilakukan secara integrasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
