Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Pengawasan Kepatuhan terhadap penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka meliputi pengujian terhadap: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan. (2) Cakupan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan penerapan program
APU dan PPT pada Pialang Berjangka yang diterbitkan Bappebti. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala Bappebti yang mengatur mengenai penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka.
