Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Kewenangan Pengawasan Kepatuhan atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi kegiatan pengawasan,
penilaian, dan/atau pemantauan untuk memastikan kepatuhan Pialang Berjangka dalam memenuhi ketentuan penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka. (2) Frekuensi dan intensitas Pengawasan Kepatuhan atas penerapan program APU dan PPT harus ditentukan berdasarkan: a. risiko tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan kebijakan yang terkait, pengendalian internal dan prosedur Pialang Berjangka, sesuai dengan hasil identifikasi Bappebti atas profil risiko Pialang Berjangka; b. risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di INDONESIA dan sektor perdagangan berjangka; dan c. karakteristik Pialang Berjangka, khususnya sebaran dan jumlah kantor Pialang Berjangka, serta level diskresi dalam penerapan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). (3) Profil risiko Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan reviu secara berkala dan apabila terjadi perubahan kepengurusan atau kegiatan operasional Pialang Berjangka.
