Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Penilaian Pengawasan Kepatuhan penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada hasil pengujian dan penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka. (2) Penilaian Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. tingkat kepatuhan kebijakan dan prosedur; c. tingkat kepatuhan sistem informasi dan pelaporan; d. tingkat kepatuhan pengendalian internal; dan/atau e. tingkat kepatuhan sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Hasil penilaian Pengawasan Kepatuhan berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup baik; atau d. tidak baik.
