Pasal 37
BAB 5 — KEWAJIBAN PIALANG BERJANGKA
Dalam rangka Pengawasan Kepatuhan, Pengawasan Khusus, dan/atau Pemantauan, Pialang Berjangka wajib: a. memberikan Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pialang Berjangka, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (database); b. memberikan keterangan kepada tim Pengawasan Kepatuhan; c. mengizinkan tim Pengawasan Kepatuhan untuk memasuki pekarangan, lahan, gedung, atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pialang Berjangka atau pihak lain yang melaksanakan kewajiban Pialang Berjangka; d. merahasiakan laporan hasil Pengawasan Kepatuhan dan/atau Pemantauan; dan/atau e. melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal yang ditemukan dalam Pengawasan Kepatuhan serta melaporkan perbaikan dan/atau penyempurnaan yang dilakukan kepada Bappebti.
