PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 38
BAB 6 — KEWENANGAN TIM PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan Kepatuhan, tim pengawasan berwenang untuk: a. meminta Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pialang Berjangka, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (database); b. meminta keterangan kepada Pialang Berjangka; dan/atau c. memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh
Pialang Berjangka atau pihak lain yang melaksanakan kewajiban Pialang Berjangka. (2) Pialang Berjangka wajib memenuhi permintaan Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
