PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 36
BAB 4 — PEMANTAUAN
Informasi hasil Pemantauan kepada Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a disampaikan melalui surat tertulis, berupa: a. surat terpenuhinya komitmen hasil Pengawasan Kepatuhan atau Pengawasan Khusus; dan/atau b. surat Pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus.
