Pasal 35
BAB 4 — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan hasil pengawasan dilakukan terhadap: a. rekomendasi Bappebti atas tindak lanjut hasil Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off-site); b. komitmen Pialang Berjangka atas tindak lanjut hasil Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site); atau c. komitmen Pialang Berjangka atas tindak lanjut hasil Pengawasan Kepatuhan yang dilakukan oleh Bappebti terkait kewajiban pelaporan kepada PPATK. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; e. sumber daya manusia dan pelatihan; dan/atau f. hasil pengujian Transaksi. (3) Tindak lanjut kegiatan Pemantauan dilakukan melalui: a. penyampaian informasi hasil Pemantauan kepada Pialang Berjangka; b. penyampaian informasi hasil Pemantauan kepada PPATK; dan/ atau c. pengelolaan Dokumen Pemantauan.
