PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 34
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Informasi hasil pengawasan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. surat tertulis dengan lampiran berupa informasi hasil pengawasan; atau b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi. (2) Lembaga atau instansi sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan khusus yang disampaikan oleh Bappebti. (3) Lembaga atau instansi menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil pengawasan khusus kepada Bappebti.
