Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal Pialang Berjangka belum atau tidak sependapat dengan temuan tim pengawasan yang disampaikan saat exit meeting maka Pialang Berjangka wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan disertai Dokumen pendukung berupa: a. tanggapan atas hasil pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT yang wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting; dan/atau b. tanggapan atas hasil pengawasan terkait pengujian Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan oleh Pialang Berjangka dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting. (2) Bappebti berdasarkan permintaan Pialang Berjangka dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal Pialang Berjangka yang tidak sependapat dengan temuan tim pengawasan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka dianggap menyetujui dan wajib melaksanakan rekomendasi tim pengawasan.
