PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 32
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Kegiatan dalam tahap pascapengawasan meliputi: a. penyampaian informasi hasil pengawasan dan surat pembinaan dari Bappebti kepada Pialang Berjangka; b. penyampaian informasi hasil pengawasan dari Bappebti kepada PPATK; dan/atau c. pengelolaan Dokumen pengawasan untuk menjaga keamanan data dan informasi. (2) Kegiatan dalam tahap pascapengawasan pada Pengawasan Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
