Pasal 30
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian hasil penelitian terhadap Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bappebti dengan Pialang Berjangka. (2) Hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, berupa: a. memenuhi kriteria wajib dilaporkan; atau b. tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan. (3) Bappebti melakukan analisis terhadap hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa memenuhi
kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Bappebti terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.; dan/atau b. 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tanggapan hasil penelitian terhadap indikasi laporan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan pencegahan Pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2. (6) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.; dan/atau b. 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2.
(7) Pelaksanaan komitmen berupa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (6) huruf b tidak menghapuskan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh Pialang Berjangka sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
