PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 28
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bappebti dengan Pialang Berjangka. (2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Bappebti.
