Pasal 27
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pialang Berjangka wajib memberikan tanggapan atas temuan pengawasan dan rekomendasi tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Dalam hal Pialang Berjangka tidak sependapat atas temuan pengawasan dan rekomendasi tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi dan pelaporan, dan/atau sumber daya manusia dan pelatihan maka Pialang Berjangka wajib menuangkan dalam berita acara exit meeting disertai dengan Dokumen pendukung. (3) Hasil pembahasan dan tanggapan atas temuan pengawasan dan rekomendasi tim pengawasan dituangkan dalam berita acara exit meeting. (4) Berita acara exit meeting wajib ditandatangani oleh tim pengawasan dan pihak yang berwenang mewakili Pialang Berjangka.
