PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Exit meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan untuk membahas temuan pengawasan, rekomendasi, dan komitmen Pialang Berjangka.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; e. sumber daya manusia dan pelatihan; dan/atau f. hasil pengujian Transaksi.
