PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 25
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pengujian Transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Transaksi Nasabah. (2) Dalam proses pengujian Transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawasan dapat: a. melakukan konfirmasi data Transaksi; dan/atau b. meminta data Transaksi tambahan kepada Pialang Berjangka atau pihak lain yang terkait dalam proses transaksi nasabah.
