PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 24
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pengumpulan dan penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Dokumen pengawasan yang sudah diterima. (2) Dalam melakukan pengumpulan dan penelitian Dokumen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawasan dapat meminta Dokumen tambahan kepada Pialang Berjangka. (3) Tim pengawasan melakukan penelitian atas Dokumen pengawasan dan Dokumen tambahan. (4) Tim pengawasan dapat melakukan wawancara untuk meminta keterangan kepada Pialang Berjangka.
