PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 23
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Entry meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. menyerahkan surat tugas pengawasan; dan
b. menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pengawasan kepada Pialang Berjangka. (2) Dalam hal tim Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) tidak dapat menunjukkan surat tugas pengawasan, Pialang Berjangka dapat menolak pelaksanaan pengawasan.
