PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan terhadap Pialang Berjangka yang termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c. (2) Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. entry meeting; b. pengumpulan dan penelitian Dokumen; c. pengujian Transaksi Nasabah; dan d. exit meeting.
