Pasal 21
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal penilaian tingkat risiko Pialang Berjangka termasuk dalam kategori rendah atau sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dan huruf b, Bappebti menyampaikan rekomendasi hasil Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off-site) kepada Pialang Berjangka.
(2) Pialang Berjangka wajib melaksanakan rekomendasi hasil Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat penyampaian hasil Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off-site). (3) Dalam hal penilaian tingkat risiko Pialang Berjangka termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, Bappebti melaksanakan Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pialang Berjangka. (4) Dalam hal diperlukan, Bappebti dapat melakukan Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pialang Berjangka yang termasuk dalam kategori rendah atau sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b. (5) Dalam hal diperlukan, Bappebti dapat melakukan Pengawasan Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pialang Berjangka tanpa didahului dengan Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off-site).
