PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus dilakukan oleh tim yang berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Tim Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus terdiri atas: a. pegawai Bappebti; atau b. pegawai Bappebti dan pegawai PPATK.
