PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Lembaga atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; atau e. financial intelligence unit negara lain.
