PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Pelaksanaan Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dan huruf e dilakukan berdasarkan: a. laporan dari Pialang Berjangka; b. hasil Pengawasan Kepatuhan Bappebti; c. hasil Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan kepatuhan atau pengawasan khusus; d. hasil pelaksanaan kewajiban pelaporan; dan/atau e. informasi lain yang terkait dengan kepentingan umum atau perhatian publik.
