Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Pengawasan Khusus terhadap Pialang Berjangka dilaksanakan dalam hal: a. Bappebti memerlukan Dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan/atau laporan lain yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; b. Bappebti memerlukan keterangan dari Pialang Berjangka untuk kepentingan Analisis dan/atau Pemeriksaan; c. Bappebti memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada Bappebti;
d. Pialang Berjangka diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau e. Pialang Berjangka diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
