PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam melakukan Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus, Bappebti dapat melakukan koordinasi dengan PPATK. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberitahuan tertulis atau penyelenggaraan rapat koordinasi.
