Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PIALANG BERJANGKA
Direksi Pialang Berjangka wajib melakukan pengawasan aktif paling sedikit: a. memastikan bahwa Pialang Berjangka memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; b. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris; c. memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; d. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT; e. melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT; f. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Pialang Berjangka serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan g. memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
