PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PIALANG BERJANGKA
Dewan komisaris Pialang Berjangka wajib melakukan pengawasan aktif paling sedikit: a. memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh direktur utama; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab direktur utama terhadap penerapan program APU dan PPT; dan c. memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat direksi dan dewan komisaris.
