PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA PIALANG BERJANGKA
(1) Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Pialang Berjangka secara keseluruhan. (2) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; b. kebijakan dan prosedur; b. pengendalian intern; c. sistem informasi manajemen; dan d. sumber daya manusia dan pelatihan.
